Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.Sus/2024/PN Idi M Iqbal Zakwan, S.H. M.JAFAR D Bin DAUD Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 50/Pid.Sus/2024/PN Idi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 774 /L.1.22/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M Iqbal Zakwan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M.JAFAR D Bin DAUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

--------- Bahwa ia terdakwa M. Jafar Bin Daud bersama-sama dengan saksi Ridwan Bin Alamsyah (merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023  bertempat di sebuah Gudang Gampong Bengkel, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, jenis sabu, berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat 0,12 (nol koma dua belas) gram. Sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor : 336/Pol/ 60026/2023 tanggal 13 Desember Tahun 2023 yang di keluarkan PT. Pegadaian Syariah UPS Idi. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------

  • Bahwa pada tempat dan waktu sebagaimana disebutkan diatas, awalnya pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 14.00 wib terdakwa bertemu dengan toke gudang ikan yang bernama Domani dan menyuruh terdakwa menunggu di gudang ikan hingga pukul 16.00 Wib untuk menunggu boat turun dan membongkar ikan. Sekira pukul 15.30 Wib terdakwa melihat sdr. Si Al Alias Sat Pol (DPO) datang ke gudang tersebut dan langsung membuat alat penghisap narkotika jenis sabu kemudian langsung mengeluarkan narkotika jenis sabu dan menghisapnya lalu sdr. Si Al Alias Sat Pol (DPO) menawarkan terdakwa memakai narkotika jenis sabu tersebut yang langsung terdakwa hisap sebanyak 1 (satu) kali tarik. Tidak lama kemudian sdr. Si Al Alias Sat Pol (DPO) memanggil saksi Ridwan Bin Alamsyah (dilakukan penuntutan terpisah) yang berada di luar gudang dan saksi Ridwan Bin Alamsyah (dilakukan penuntutan terpisah) masuk ke gudang tersebut lalu langsung menghisap narkotika jenis sabu tersebut, setelahnya sdr. Si Al Alias Sat Pol (DPO) langsung keluar meninggalkan Gudang ikan tersebut. Selanjutnya tiba-tiba datang petugas dari Satresnarkoba Polres Aceh Timur dengan berpakaian preman langsung mengamankan terdakwa dan saksi Ridwan Bin Alamsyah dan melakukan penggeledahan di dalam gudang tersebut dan petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap sabu, yang keseluruhannya di akui kepemilikannya oleh terdakwa dan saksi Ridwan Bin Alamsyah, selanjutnya terdakwa dan saksi Ridwan Bin Alamsyah (merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) beserta barang bukti langsung di amankan dan di bawa ke Mapolres Aceh Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Perbuatan terdakwa membeli narkotika jenis shabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika NO.LAB: 8027/NNF/2023 Cq. PUSLABFOR Cabang Medan pada hari Jum’at tanggal 29 Desember 2023 barang bukti milik terdakwa Ridwan Bin Alamsyah dan M. Jafar Bin Daud berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi Kristal putih dengan berat bruto 0,12 (nol koma dua belas) gram dengan sisa seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

              

---------Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang – undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Atau

Kedua

--------- Bahwa ia terdakwa M. Jafar Bin Daud bersama-sama dengan saksi Ridwan Bin Alamsyah (merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023  bertempat di sebuah Gudang Gampong Bengkel, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat 0,12 (nol koma dua belas) gram. Sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor : 336/Pol/ 60026/2023 tanggal 13 Desember Tahun 2023 yang di keluarkan PT. Pegadaian Syariah UPS Idi. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tempat dan waktu sebagaimana disebutkan diatas, awalnya pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 14.00 wib terdakwa bertemu dengan toke gudang ikan yang bernama Domani dan menyuruh terdakwa menunggu di gudang ikan hingga pukul 16.00 Wib untuk menunggu boat turun dan membongkar ikan. Sekira pukul 15.30 Wib terdakwa melihat sdr. Si Al Alias Sat Pol (DPO) datang ke gudang tersebut dan langsung membuat alat penghisap narkotika jenis sabu kemudian langsung mengeluarkan narkotika jenis sabu dan menghisapnya lalu sdr. Si Al Alias Sat Pol (DPO) menawarkan terdakwa memakai narkotika jenis sabu tersebut yang langsung terdakwa hisap sebanyak 1 (satu) kali tarik. Tidak lama kemudian sdr. Si Al Alias Sat Pol (DPO) memanggil saksi Ridwan Bin Alamsyah (dilakukan penuntutan terpisah) yang berada di luar gudang dan saksi Ridwan Bin Alamsyah (dilakukan penuntutan terpisah) masuk ke gudang tersebut lalu langsung menghisap narkotika jenis sabu tersebut, setelahnya sdr. Si Al Alias Sat Pol (DPO) langsung keluar meninggalkan Gudang ikan tersebut. Selanjutnya tiba-tiba datang petugas dari Satresnarkoba Polres Aceh Timur dengan berpakaian preman langsung mengamankan terdakwa dan saksi Ridwan Bin Alamsyah dan melakukan penggeledahan di dalam gudang tersebut dan petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap sabu, yang keseluruhannya di akui kepemilikannya oleh terdakwa dan saksi Ridwan Bin Alamsyah, selanjutnya terdakwa dan saksi Ridwan Bin Alamsyah (merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) beserta barang bukti langsung di amankan dan di bawa ke Mapolres Aceh Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Perbuatan terdakwa memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika NO.LAB: 8027/NNF/2023 Cq. PUSLABFOR Cabang Medan pada hari Jum’at tanggal 29 Desember 2023 barang bukti milik terdakwa Ridwan Bin Alamsyah dan M. Jafar Bin Daud berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi Kristal putih dengan berat bruto 0,12 (nol koma dua belas) gram dengan sisa seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

---------Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang – undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Ketiga

--------- Bahwa ia terdakwa M. Jafar Bin Daud bersama-sama dengan saksi Ridwan Bin Alamsyah (merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023  bertempat di sebuah Gudang Gampong Bengkel, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dalam jangka  waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana, berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat 0,12 (nol koma dua belas) gram. Sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor : 336/Pol/ 60026/2023 tanggal 13 Desember Tahun 2023 yang di keluarkan PT. Pegadaian Syariah UPS Idi. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tempat dan waktu sebagaimana disebutkan diatas, awalnya pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 14.00 wib terdakwa bertemu dengan toke gudang ikan yang bernama Domani dan menyuruh terdakwa menunggu di gudang ikan hingga pukul 16.00 Wib untuk menunggu boat turun dan membongkar ikan. Sekira pukul 15.30 Wib terdakwa melihat sdr. Si Al Alias Sat Pol (DPO) datang ke gudang tersebut dan langsung membuat alat penghisap narkotika jenis sabu kemudian langsung mengeluarkan narkotika jenis sabu dan menghisapnya lalu sdr. Si Al Alias Sat Pol (DPO) menawarkan terdakwa memakai narkotika jenis sabu tersebut yang langsung terdakwa hisap sebanyak 1 (satu) kali tarik. Tidak lama kemudian sdr. Si Al Alias Sat Pol (DPO) memanggil saksi Ridwan Bin Alamsyah (dilakukan penuntutan terpisah) yang berada di luar gudang dan saksi Ridwan Bin Alamsyah (dilakukan penuntutan terpisah) masuk ke gudang tersebut lalu langsung menghisap narkotika jenis sabu tersebut, setelahnya sdr. Si Al Alias Sat Pol (DPO) langsung keluar meninggalkan Gudang ikan tersebut. Selanjutnya tiba-tiba datang petugas dari Satresnarkoba Polres Aceh Timur dengan berpakaian preman langsung mengamankan terdakwa dan saksi Ridwan Bin Alamsyah dan melakukan penggeledahan di dalam gudang tersebut dan petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap sabu, yang keseluruhannya di akui kepemilikannya oleh terdakwa dan saksi Ridwan Bin Alamsyah, selanjutnya terdakwa dan saksi Ridwan Bin Alamsyah (merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) beserta barang bukti langsung di amankan dan di bawa ke Mapolres Aceh Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika NO.LAB: 8027/NNF/2023 Cq. PUSLABFOR Cabang Medan pada hari Jum’at tanggal 29 Desember 2023 barang bukti milik terdakwa Ridwan Bin Alamsyah dan M. Jafar Bin Daud berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi Kristal putih dengan berat bruto 0,12 (nol koma dua belas) gram dengan sisa seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksan Urine No. R/31/XII/2023/Urkes tanggal 15 Desember 2023 menjelaskan bahwa telah dilakukan pemeriksaan urine milik Ridwan Bin Alamsyah dan M. Jafar Bin Daud dengan hasil Positif Methampetamine (sabu).

 

---------Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Huruf a Jo Pasal 144 Ayat (1) Undang – undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya