Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
78/Pdt.P/2023/PN Idi FERIADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 78/Pdt.P/2023/PN Idi
Tanggal Surat Rabu, 13 Des. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FERIADI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan identitas Pemohon yang benar FERIADI, Tempat Tanggal Lahir  Rantau Peureulak, 25 Oktober 1987, Jenis Kelamin laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Belum/Tidak Bekerja, Alamat Dusun Kupula, Desa Julok Tunong, Kecamatan Julok,  Kabupaten Aceh Timur, sesuai dengan identitas yang tertera di kartu tanda penduduk dan kartu keluarga dan Kutipan Akta  Nikah Pemohon.
  3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk mengajukan perubahan data paspor kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi.
  4. Membebankan biaya permohonan ini dibebankan kepada Pemohon menurut ketentuan yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak