Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-
- Menyatakan para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) telah melakukan perbuatan Melawan Hukum;-
- Menyatakan akta jual beli No.: 590.4/380/2021, Tanggal 01 November 2021, yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ADNAN SARJANA AGAMA / Camat Kecamatan Julok dengan para saksi DARKASYI dan SAMSUL RASYID adalah sah dan berharga secara hukum milik Penggugat;
- Menyatakan sebidang tanah seluas Kurang lebih 120,8.- m2 (seratus dua puluh, 8/100,- meter persegi yang terletak Desa Blang Paoh Dua, Kec. Julok, Kab. Aceh Timur, Prov. Aceh dengan batas batas:
- Utara: Tanah Pekarangan Bahtiar Ahmad….(15,10 M).
- Timur: Pinggir Parit Jalan Kuala Geulumpang…(8,00 M).
- Selatan: Tanah T Zulfikar Ibrahim / tanah TM Yusuf Ibrahim..(15,10 M).
- Barat: Tanah Pekarangan Azis hanafiah…(8,00 M).
Adalah sah dan berharga milik Penggugat:
- Menyatakan tindakan Tergugat II II secara sepihak, tanpa alas hak dan melawan hukum memagar , menguasai dan menyatakan objek sengketa milik Penggugat tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat II untuk mengosongkan, membuka dan membongkar pagar serta merobohkan dan meratakan bangunan bekas kantor Desa /Gampong Blang Paoh Dua diatas tanah milik Penggugat/Objek sengketa;
- Menyatakan segala tindakan Tergugat I dan Tergugat II diatas tanah milik Penggugat adalah Perbuatan melawan hukum;
- Menghukum para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) untuk pindah, mengosongkan menyerahkan tanah milik penggugat tersebut kepada Penggugat secara sukarela dan atau melibatkan pihak keamanan terkait;
- Menyatakan kerugian materil Penggugat oleh Tergugat I adalah Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta Rupiah;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materil Penggugat secara tunai dan sekaligus Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta Rupiah;
- Menyatakan kerugian immaterial Penggugat oleh Tergugat I dan Tergugat II masing masing sebesar Rp.500.000.000, (lima ratus juta Rupiah);
- Menghukum para Tergugat tersebut untuk membayar kerugian materil para Penggugat secara tunai dan sekaligus masing masing sebesar Rp.500.000.000, (Lima ratus juta Rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Idi terhadap harta-harta milik Tergugat yang harta-harta tersebut akan disebutkan kemudian untuk menjalankan amar Putusan Pengadilan:
- Menghukum para Tergugat membayar uang paksa (Dwangsoom) masing masing sebesar Rp 1.000.000,- (satu Juta Rupiah) setiap hari bilamana Tergugat lalai menjalankan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan serta merta meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;-
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;-
Atau :
Bilamana Ketua / Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |