Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.Sus/2024/PN Idi MUH. REZKY SATRIA. R MUSLIADI Bin HASAN BASRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 106/Pid.Sus/2024/PN Idi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1319/L.1.22/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUH. REZKY SATRIA. R
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSLIADI Bin HASAN BASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa terdakwa Musliadi Bin Hasan Basri pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Bulan Januari Tahun 2024 bertempat di Desa Gampong Baro, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur atau setidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan  I, yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa sedang berada di pinggir sungai yang bertempat di Desa Gampong Baro, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, kemudian saat itu juga terdakwa mengirimkan sejumlah uang tunai (Via Transfer) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Sdr. M. Nur (Daftar Pencarian Orang) melalui aplikasi Dana. Adapun tujuan terdakwa mengirimkan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Sdr. M. Nur untuk melakukan transaksi pembelian Narkotika Jenis Sabu. Kemudian sekira pukul 23.30 Wib Sdr. M. Nur menghubungi terdakwa melalui Via Telepone dan berkata jika Sdr. M. Nur telah berada di pinggir sungai tersebut. Setelah itu terdakwa bertemu dengan Sdr. M. Nur dan melakukan transaksi jual beli Narkotika Jenis Sabu yang dimana Sdr. M. Nur memberikan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu kepada terdakwa, kemudian sebelum pergi Sdr. M. Nur memerintahkan kepada terdakwa untuk menghapus nomor telephone milik Sdr. M. Nur dari dalam handphone milik terdakwa;
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 06.00 Wib yang mana saat itu terdakwa berada di pinggir sungai Desa Gampong Baro, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur sedang menyisihkan Narkotika Jenis Sabu tersebut menjadi beberapa paket kecil dengan tujuan agar lebih mudah saat melakukan transaksi penjualan Narkotika Jenis Sabu kepada pembeli. Selanjutnya sekira pukul 21.30 Wib datang beberapa orang Tim Opsnal SatresNarkoba Polres Aceh Timur mengamankan terdakwa serta melakukan penggeledahan pada badan serta pakaian yang terdakwa kenakan dan akhirnya menemukan Narkotika Jenis Sabu dikantung/saku celana bagian belakang sebelah kiri yang terdakwa kenakan. Sehingga akan hal itu terdakwa beserta barang bukti kemudian di bawa ke Polres Aceh Timur guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa sudah beberapa kali melakukan transaksi jual beli Narkotika Jenis Sabu dengan Sdr. M. Nur (Daftar Pencarian Orang);
  • Bahwa terdakwa berencana menjual Narkotika Jenis Sabu yang terdakwa telah pilah menjadi beberapa paket tersebut dengan harga bervariasi antara Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa sudah pernah di hukum sebelumnya dalam Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika berdasarkan putusan pada Pengadilan Negeri Idi Nomor : 198/Pid.Sus/2015/PN Idi, tanggal 18 November 2015 dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Sumatera Utara No. Lab : 884/NNF/2024 tanggal 22 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm., Apt. dan YUDIATNIS, ST. yang menerangkan bahwa barang bukti :
  1. 3 (tiga) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih  dengan berat bruto 0,30 (nol koma tiga nol) gram dan hasil sisa pemeriksaan dengan berat bruto 0,22 (nol koma dua dua) gram;
  2. 5 (lima) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih  dengan berat bruto 0,92 (nol koma sembilan dua) gram dan hasil sisa pemeriksaan dengan berat bruto 0,68 (nol koma enam delapan) gram;

Barang Bukti poin A dan B diduga mengandung narkotika milik terdakwa Musliadi Bin Hasan Basri adalah Benar mengadung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dari Perusahaan Umum Pegadaian UPS Idi Nomor : 392/Pol/60026/2024 Tanggal 31 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Muhammad Maulizarizky (NIK P.91427) menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan mempergunakan timbangan milik Perusahaan Umum Pegadaian UPS Idi terhadap :
  • 3 (tiga) paket plastk putih bening berisikan kristal putih bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram;
  • 5 (lima) paket plastik putih bening berisikan kristal putih bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat 0,92 (nol koma Sembilan puluh dua) gram;

              

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------

 

SUBSIDIAIR

--------- Bahwa terdakwa Musliadi Bin Hasan Basri pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Bulan Januari Tahun 2024 bertempat di Desa Gampong Baro, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur atau setidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa sedang berada di pinggir sungai yang bertempat di Desa Gampong Baro, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, kemudian saat itu juga terdakwa mengirimkan sejumlah uang tunai (Via Transfer) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Sdr. M. Nur (Daftar Pencarian Orang) melalui aplikasi Dana. Adapun tujuan terdakwa mengirimkan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Sdr. M. Nur untuk melakukan transaksi pembelian Narkotika Jenis Sabu. Kemudian sekira pukul 23.30 Wib Sdr. M. Nur menghubungi terdakwa melalui Via Telepone dan berkata jika Sdr. M. Nur telah berada di pinggir sungai tersebut. Setelah itu terdakwa bertemu dengan Sdr. M. Nur dan melakukan transaksi jual beli Narkotika Jenis Sabu yang dimana Sdr. M. Nur memberikan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu kepada terdakwa, kemudian sebelum pergi Sdr. M. Nur memerintahkan kepada terdakwa untuk menghapus nomor telephone milik Sdr. M. Nur dari dalam handphone milik terdakwa;
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 06.00 Wib yang mana saat itu terdakwa berada di pinggir sungai Desa Gampong Baro, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur sedang menyisihkan Narkotika Jenis Sabu tersebut menjadi beberapa paket kecil dengan tujuan agar lebih mudah saat melakukan transaksi penjualan Narkotika Jenis Sabu kepada pembeli. Selanjutnya sekira pukul 21.30 Wib datang beberapa orang Tim Opsnal SatresNarkoba Polres Aceh Timur mengamankan terdakwa serta melakukan penggeledahan pada badan serta pakaian yang terdakwa kenakan dan akhirnya menemukan Narkotika Jenis Sabu dikantung/saku celana bagian belakang sebelah kiri yang terdakwa kenakan. Sehingga akan hal itu terdakwa beserta barang bukti kemudian di bawa ke Polres Aceh Timur guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa sudah beberapa kali melakukan transaksi jual beli Narkotika Jenis Sabu dengan Sdr. M. Nur (Daftar Pencarian Orang);
  • Bahwa terdakwa berencana menjual Narkotika Jenis Sabu yang terdakwa telah pilah menjadi beberapa paket tersebut dengan harga bervariasi antara Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa sudah pernah di hukum sebelumnya dalam Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika berdasarkan putusan pada Pengadilan Negeri Idi Nomor : 198/Pid.Sus/2015/PN Idi, tanggal 18 November 2015 dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Sumatera Utara No. Lab : 884/NNF/2024 tanggal 22 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm., Apt. dan YUDIATNIS, ST. yang menerangkan bahwa barang bukti :
  1. 3 (tiga) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih  dengan berat bruto 0,30 (nol koma tiga nol) gram dan hasil sisa pemeriksaan dengan berat bruto 0,22 (nol koma dua dua) gram;
  2. 5 (lima) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih  dengan berat bruto 0,92 (nol koma sembilan dua) gram dan hasil sisa pemeriksaan dengan berat bruto 0,68 (nol koma enam delapan) gram;

Barang Bukti poin A dan B diduga mengandung narkotika milik terdakwa Musliadi Bin Hasan Basri adalah Benar mengadung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dari Perusahaan Umum Pegadaian UPS Idi Nomor : 392/Pol/60026/2024 Tanggal 31 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Muhammad Maulizarizky (NIK P.91427) menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan mempergunakan timbangan milik Perusahaan Umum Pegadaian UPS Idi terhadap :
  • 3 (tiga) paket plastk putih bening berisikan kristal putih bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram;
  • 5 (lima) paket plastik putih bening berisikan kristal putih bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat 0,92 (nol koma Sembilan puluh dua) gram;

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 144 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --

Pihak Dipublikasikan Ya