Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/LH/2024/PN Idi M Iqbal Zakwan, S.H. HAMIT Bin ALI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 57/Pid.B/LH/2024/PN Idi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 702 /L.1.22/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M Iqbal Zakwan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMIT Bin ALI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------------ Bahwa ia terdakwa HAMIT BIN ALI (Alm) pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di jalan lintas Peureulak-Lokop tepatnya di Ds. Klit Kec. Ranto Peureulak Kab. Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

               Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, awalnya petugas kepolisian Polres Aceh Timur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Cary, Nopol BL 8229 ZI, warna Hitam, Type AEV415P CX (4X2), Jenis mobil barang, Model Pick Up, Tahun pembuatan 2019, NOKA : MHYHDC61TKJ126318, NOSIN : K15BT1096881 bermuatan kayu olahan tanpa dokumen yang sah dibawa dari Ds. Lokop kec. Serbajadi, Kab. Aceh Timur setelah mendapatkan informasi tersebut Petugas Kepolisian langsung menuju lokasi dimaksud dan menemukan 1 (satu) unit mobil tersebut sedang melintas dari Ds. Lokop, Kec. Serbajadi menuju Kec. Idi Rayeuk, Kab. Aceh Timur kemudian Tim  langsung memberhentikan mobil tersebut di jalan lintas Peureulak-Lokop tepatnya di Ds. Klit Kec. Ranto Peureulak Kab. Aceh Timur yang mana di dalam mobil tersebut ada 3 (tiga) orang laki – laki yaitu terdakwa Hamit Bin Ali selaku pemilik kayu olahan, saksi RIZAL HASIBUAN selaku sopir, saksi MAHDI selaku kernet kedua saksi tersebut di ajak oleh terdakwa dan diberi upah oleh terdakwa masing-masing Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), setelah di lakukan interogasi awal terdakwa tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen izin pengangkutan kayu baik itu SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) Kayu Olahan yang diatur dalam Permen Lingkungan Hidup dan kehutanan RI nomor : P.66/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019 Tentang Penata usahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Alam maupun SAKR (surat angkutan kayu rakyat) yang diatur dalam permen hut nomor 8 tahun 2021 yang diatur dengan jenis jenis kayu tertentu/ tanaman budi daya.

               Bahwa setelah dilakukan identifikasi dan pengukuran terhadap kayu olahan yang diamankan dari terdakwa tersebut merupakan Kayu Olahan berupa KELOMPOK MERANTI dengan jenis DAMAR LAUT sebanyak 83 (delapan puluh tiga) Batang yang mana terdakwa memperoleh kayu tersebut dengan cara membelinya dari sdr. AMAN ARSAD (DPO) dengan harga sebesar Rp. 4.800.000-, (empat juta delapan ratus ribu) yang rencananya kayu tersebut terdakwa akan menjual lagi ke tempat usaha panglong kayu yang ada di Kecamatan Idi Rayeuk, setelah memperoleh informasi tersebut dari terdakwa kemudian petugas kepolisian melakukan pengembangan mencari keberadaan sdr. AMAN ARSAD (DPO) di wilayah lokop akan tetapi sdr. AMAN ARSAD (DPO)  sudah tidak berada lagi dirumahnya dan kondisi rumah dalam keadaan terkunci, kemudian terdakwa membawa petugas ke lokasi awal kayu tersebut di muat yaitu di desa Jreng, Kec. Serba jadi, Kab. Aceh timur dan di lokasi tersebut ditemukan 156 batang kayu olahan lainnya, selanjutnya pada hari rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 07.00 Wib kesemua kayu dilokasi tersebut langsung diamankan dan di bawa ke polres aceh timur guna penyelidikan lebih lanjut

 

------------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan  -------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

 

------------ Bahwa ia terdakwa HAMIT BIN ALI (Alm) pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di jalan lintas Peureulak-Lokop tepatnya di Ds. Klit Kec. Ranto Peureulak Kab. Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari Kawasan Hutan  yang di ambil atau dipungut  secara tidak sah. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

               Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, awalnya petugas kepolisian Polres Aceh Timur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Cary, Nopol BL 8229 ZI, warna Hitam, Type AEV415P CX (4X2), Jenis mobil barang, Model Pick Up, Tahun pembuatan 2019, NOKA : MHYHDC61TKJ126318, NOSIN : K15BT1096881 bermuatan kayu olahan tanpa dokumen yang sah dibawa dari Ds. Lokop kec. Serbajadi, Kab. Aceh Timur setelah mendapatkan informasi tersebut Petugas Kepolisian langsung menuju lokasi dimaksud dan menemukan 1 (satu) unit mobil tersebut sedang melintas dari Ds. Lokop, Kec. Serbajadi menuju Kec. Idi Rayeuk, Kab. Aceh Timur kemudian Tim  langsung memberhentikan mobil tersebut di jalan lintas Peureulak-Lokop tepatnya di Ds. Klit Kec. Ranto Peureulak Kab. Aceh Timur yang mana di dalam mobil tersebut ada 3 (tiga) orang laki – laki yaitu terdakwa Hamit Bin Ali selaku pemilik kayu olahan, saksi RIZAL HASIBUAN selaku sopir, saksi MAHDI selaku kernet kedua saksi tersebut di ajak oleh terdakwa dan diberi upah oleh terdakwa masing-masing Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), setelah di lakukan interogasi awal terdakwa tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen izin pengangkutan kayu baik itu SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) Kayu Olahan yang diatur dalam Permen Lingkungan Hidup dan kehutanan RI nomor : P.66/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019 Tentang Penata usahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Alam maupun SAKR (surat angkutan kayu rakyat) yang diatur dalam permen hut nomor 8 tahun 2021 yang diatur dengan jenis jenis kayu tertentu/ tanaman budi daya.

               Bahwa setelah dilakukan identifikasi dan pengukuran terhadap kayu olahan yang diamankan dari terdakwa tersebut merupakan Kayu Olahan berupa KELOMPOK MERANTI dengan jenis DAMAR LAUT sebanyak 83 (delapan puluh tiga) Batang yang mana terdakwa memperoleh kayu tersebut dengan cara membelinya dari sdr. AMAN ARSAD (DPO) dengan harga sebesar Rp. 4.800.000-, (empat juta delapan ratus ribu) yang rencananya kayu tersebut terdakwa akan menjual lagi ke tempat usaha panglong kayu yang ada di Kecamatan Idi Rayeuk, setelah memperoleh informasi tersebut dari terdakwa kemudian petugas kepolisian melakukan pengembangan mencari keberadaan sdr. AMAN ARSAD (DPO) di wilayah lokop akan tetapi sdr. AMAN ARSAD (DPO)  sudah tidak berada lagi dirumahnya dan kondisi rumah dalam keadaan terkunci, kemudian terdakwa membawa petugas ke lokasi awal kayu tersebut di muat yaitu di desa Jreng, Kec. Serba jadi, Kab. Aceh timur dan di lokasi tersebut ditemukan 156 batang kayu olahan lainnya, selanjutnya pada hari rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 07.00 Wib kesemua kayu dilokasi langsung diamankan dan di bawa ke polres aceh timur guna penyelidikan lebih lanjut.

 

------------ Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 87 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan  -------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya