Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus/2024/PN Idi Cherry Arida, S.H. TRI FAHRI Bin ISMAIL MUHAMMAD Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 48/Pid.Sus/2024/PN Idi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-758/L.1.22/Ft.1/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Cherry Arida, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI FAHRI Bin ISMAIL MUHAMMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

Pertama:

 

-----------Bahwa Terdakwa TRI FAHRI BIN ISMAIL MUHAMMAD bersama-sama dengan Saksi RIZAL SAPUTRA Bin BUDIMAN (Penuntutan terpisah) dan Saksi FACHRUL AZLI BIN RASYIDIN (Penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat  di Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduga berasal dari tindak pidana, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, saksi RIZAL SAPUTRA Bin BUDIMAN menemui Terdakwa TRI FAHRI BIN ISMAIL MUHAMMAD di sebuah warung untuk mengajaknya ikut menjual rokok tanpa pita cukai kepada Sdr. TENGKU BALIA (Daftar Pencarian Orang), Bahwa atas ajakan tersebut Terdakwa TRI FAHRI BIN ISMAIL MUHAMMAD mengiyakannya;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah menjumpai Terdakwa TRI FAHRI BIN ISMAIL MUHAMMAD, sekitar pukul 16.00 WIB saksi RIZAL SAPUTRA Bin BUDIMAN menelepon Saksi FACHRUL AZLI BIN RASYIDIN dan memintanya datang ke rumah nenek saksi RIZAL SAPUTRA Bin BUDIMAN untuk membantu bongkar rokok tanpa pita cukai yang baru dihantarkan oleh Sdr. YOUNG (Daftar Pencarian Orang). Selanjutnya setelah sampai ketempat tersebut, Saksi FACHRUL AZLI BIN RASYIDIN menurunkan muatan rokok merk HD Red sebanyak 3 (tiga) karton, HD Classic sebanyak 10 (sepuluh) karton, dan Luffman Merah sebanyak 20 (dua puluh) karton  dari mobil grandmax yang dibawa oleh sdr. YOUNG untuk  disimpan ke dalam rumah nenek saksi RIZAL SAPUTRA Bin BUDIMAN. Selanjutnya sekitar pukul 18.00 WIB, saksi RIZAL SAPUTRA Bin BUDIMAN memuat 12 karton rokok tanpa pita cukai tersebut ke dalam Mobil Pick up merk Isuzu Panther BL 8161 NF yang nantinya akan dibawa ke rumah Sdr. TENGKU BALIA di Kelurahan Lhok Nibung Kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur. Bahwa sekitar pukul 19.30 WIB saksi RIZAL SAPUTRA Bin BUDIMAN kembali menghubungi Saksi FACHRUL AZLI BIN RASYIDIN dan Terdakwa TRI FAHRI BIN ISMAIL MUHAMMAD untuk mengajaknya berangkat. Bahwa sekitar pukul 20.00 WIB, di dalam perjalanan tepatnya di Jalan Medan - Banda Aceh, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, mobil yang  kendarai oleh Terdakwa TRI TRI FAHRI BIN ISMAIL MUHAMMAD, Saksi RIZAL SAPUTRA Bin BUDIMAN  dan Saksi FACHRUL AZLI BIN RASYIDIN diberhentikan oleh dua Unit kendaraan milik Petugas Bea dan Cukai Langsa. Selanjutnya petugas Bea dan Cukai Langsa melakukan pemeriksaan terhadap mobil Isuzu Panther tersebut. Bahwa dari hasil pemeriksaan petugas mendapatkan 12 karton rokok dengan berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai;------------------------
  • Selanjutnya Petugas Bea dan Cukai melakukan pengembangan kerumah nenek Saksi RIZAL SAPUTRA Bin BUDIMAN  yang beralamat di Dusun Kuta Panah, Desa Blang Uyok, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. Bahwa dari hasil pengembangan tersebut, Petugas Bea dan Cukai kembali berhasil mengamankan rokok berbagai merk tidak dilekati pita cukai dengan jumlah sebanyak 56 (lima puluh enam) karton;------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa keseluruhan barang bukti yang berhasil di dapatkan oleh Petugas Bea dan Cukai ialah dengan rincian sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Jumlah Barang

 

Uraian Barang

Kondisi

Negara Asal

Total

(liter / btg)

14.570 bks @ 20 btg

SPM merek “Luffman”

Baik/ Baru Tanpa Pita Cukai

USA

291.500 batang

8.689 bks @

20 btg

SPM merek “H&D Classic”

Baik/ Baru Tanpa Pita Cukai

Indonesia

173.780 batang

8.248 bks @

20 btg

SPM merek “H&D Light Gold”

Baik/ Baru Tanpa Pita Cukai

Indonesia

164.960 batang

2.470 bks @

16 btg

SKM merek “H&D Red”

Baik/ Baru Tanpa Pita Cukai

Indonesia

39.520 batang

900 bks @

20 btg

SPM merek “H&G”

Baik/ Baru Tanpa Pita Cukai

USA

18.000 batang

500 bks @

20 btg

SPM merek “CAMILLA”

Baik/ Baru Tanpa Pita Cukai

USA

10.000 batang

120 bks @

20 btg

SPM merek “Camclar Yellow”

Baik/ Baru Tanpa Pita Cukai

USA

2.400 batang

100 bks @

20 btg

SPM merek “Camclar original”

Baik/ Baru Tanpa Pita Cukai

USA

2.000 batang

 

  • Selanjutnya Terdakwa TRI FAHRI BIN ISMAIL MUHAMMAD, saksi RIZAL SAPUTRA Bin BUDIMAN, dan Saksi FACHRUL AZLI BIN RASYIDIN beserta mobil dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Langsa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.-----------
  • Bahwa rokok tanpa pita cukai didapatkan Saksi RIZAL SAPUTRA Bin BUDIMAN dengan cara membelinya dari sdr. SYUKRAN (Daftar Pencarian Orang) dan Sdr. FAISAL (Daftar Pencarian Orang).-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa menurut DEDEK RIYADI selaku AHLI pada kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Langsa, menerangkan total potensi kerugian negara berupa pungutan cukai yang tidak terpungut ialah senilai Rp. 1.321.673.700,- (satu milyar tiga ratus dua puluh satu juta enam ratus tujuh puluh tiga tujuh ratus rupiah).----------------------------------------------------------------------------------

 

-------------Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-undang No. 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo Pasal 55 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua:

 

-----------Bahwa Terdakwa TRI FAHRI BIN ISMAIL MUHAMMAD bersama-sama dengan Saksi RIZAL SAPUTRA Bin BUDIMAN (Penuntutan terpisah) dan Saksi FACHRUL AZLI BIN RASYIDIN (Penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat  di Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa Pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, saksi RIZAL SAPUTRA Bin BUDIMAN menemui Terdakwa TRI FAHRI BIN ISMAIL MUHAMMAD di sebuah warung untuk mengajaknya ikut menjual rokok tanpa pita cukai kepada Sdr. TENGKU BALIA (Daftar Pencarian Orang), Bahwa atas ajakan tersebut Terdakwa TRI FAHRI BIN ISMAIL MUHAMMAD mengiyakannya;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah menjumpai Terdakwa TRI FAHRI BIN ISMAIL MUHAMMAD, sekitar pukul 16.00 WIB saksi RIZAL SAPUTRA Bin BUDIMAN menelepon Saksi FACHRUL AZLI BIN RASYIDIN dan memintanya datang ke rumah nenek saksi RIZAL SAPUTRA Bin BUDIMAN untuk membantu bongkar rokok tanpa pita cukai yang baru dihantarkan oleh Sdr. YOUNG (Daftar Pencarian Orang). Selanjutnya setelah sampai ketempat tersebut, Saksi FACHRUL AZLI BIN RASYIDIN menurunkan muatan rokok merk HD Red sebanyak 3 (tiga) karton, HD Classic sebanyak 10 (sepuluh) karton, dan Luffman Merah sebanyak 20 (dua puluh) karton  dari mobil grandmax yang dibawa oleh sdr. YOUNG untuk  disimpan ke dalam rumah nenek saksi RIZAL SAPUTRA Bin BUDIMAN. Selanjutnya sekitar pukul 18.00 WIB, saksi RIZAL SAPUTRA Bin BUDIMAN memuat 12 karton rokok tanpa pita cukai tersebut ke dalam Mobil Pick up merk Isuzu Panther BL 8161 NF yang nantinya akan dibawa ke rumah Sdr. TENGKU BALIA di Kelurahan Lhok Nibung Kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur. Bahwa sekitar pukul 19.30 WIB saksi RIZAL SAPUTRA Bin BUDIMAN kembali menghubungi Saksi FACHRUL AZLI BIN RASYIDIN dan Terdakwa TRI FAHRI BIN ISMAIL MUHAMMAD untuk mengajaknya berangkat. Bahwa sekitar pukul 20.00 WIB, di dalam perjalanan tepatnya di Jalan Medan - Banda Aceh, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, mobil yang  kendarai oleh Terdakwa TRI TRI FAHRI BIN ISMAIL MUHAMMAD, Saksi RIZAL SAPUTRA Bin BUDIMAN  dan Saksi FACHRUL AZLI BIN RASYIDIN diberhentikan oleh dua Unit kendaraan milik Petugas Bea dan Cukai Langsa. Selanjutnya petugas Bea dan Cukai Langsa melakukan pemeriksaan terhadap mobil Isuzu Panther tersebut. Bahwa dari hasil pemeriksaan petugas mendapatkan 12 karton rokok dengan berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai;------------------------
  • Selanjutnya Petugas Bea dan Cukai melakukan pengembangan kerumah nenek Saksi RIZAL SAPUTRA Bin BUDIMAN  yang beralamat di Dusun Kuta Panah, Desa Blang Uyok, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. Bahwa dari hasil pengembangan tersebut, Petugas Bea dan Cukai kembali berhasil mengamankan rokok berbagai merk tidak dilekati pita cukai dengan jumlah sebanyak 56 (lima puluh enam) karton;------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa keseluruhan barang bukti yang berhasil di dapatkan oleh Petugas Bea dan Cukai ialah dengan rincian sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Jumlah Barang

 

Uraian Barang

Kondisi

Negara Asal

Total

(liter / btg)

14.570 bks @ 20 btg

SPM merek “Luffman”

Baik/ Baru Tanpa Pita Cukai

USA

291.500 batang

8.689 bks @

20 btg

SPM merek “H&D Classic”

Baik/ Baru Tanpa Pita Cukai

Indonesia

173.780 batang

8.248 bks @

20 btg

SPM merek “H&D Light Gold”

Baik/ Baru Tanpa Pita Cukai

Indonesia

164.960 batang

2.470 bks @

16 btg

SKM merek “H&D Red”

Baik/ Baru Tanpa Pita Cukai

Indonesia

39.520 batang

900 bks @

20 btg

SPM merek “H&G”

Baik/ Baru Tanpa Pita Cukai

USA

18.000 batang

500 bks @

20 btg

SPM merek “CAMILLA”

Baik/ Baru Tanpa Pita Cukai

USA

10.000 batang

120 bks @

20 btg

SPM merek “Camclar Yellow”

Baik/ Baru Tanpa Pita Cukai

USA

2.400 batang

100 bks @

20 btg

SPM merek “Camclar original”

Baik/ Baru Tanpa Pita Cukai

USA

2.000 batang

 

  • Selanjutnya Terdakwa TRI FAHRI BIN ISMAIL MUHAMMAD, saksi RIZAL SAPUTRA Bin BUDIMAN, dan Saksi FACHRUL AZLI BIN RASYIDIN beserta mobil dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Langsa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.-----------
  • Bahwa rokok tanpa pita cukai didapatkan Saksi RIZAL SAPUTRA Bin BUDIMAN dengan cara membelinya dari sdr. SYUKRAN (Daftar Pencarian Orang) dan Sdr. FAISAL (Daftar Pencarian Orang).--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa menurut DEDEK RIYADI selaku AHLI pada kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Langsa, menerangkan total potensi kerugian negara berupa pungutan cukai yang tidak terpungut ialah senilai Rp. 1.321.673.700,- (satu milyar tiga ratus dua puluh satu juta enam ratus tujuh puluh tiga tujuh ratus rupiah).----------------------------------------------------------------------------------

 

-------------Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-undang No. 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo Pasal 55 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya