Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
11/Pid.C/2023/PN Idi CIPTO SYAHPUTRA 1.M. WAWAN Bin WAGIMIN
2.AGUSTI YUPRIANDA Bin AGUS SALIM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 11/Pid.C/2023/PN Idi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/193/X/RES.1.8/2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1CIPTO SYAHPUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. WAWAN Bin WAGIMIN[Penahanan]
2AGUSTI YUPRIANDA Bin AGUS SALIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 09 September 2023 sekira pukul 19.30 Wib bertempat di Areal Afdeling IV Blok 10.40 G, PTPN I Kebun Baru, Gampong Alue Teh, Kec. Birem Bayeun, Kab Aceh Timur telah terjadi tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang di lakukan oleh Sdra M.WAWAN Bin WAGIMIN dan juga sdra AGUSTI YUPRIANDA Bin AGUS SALIM, dengan cara tersangka mengambil/mencuri buah sawit yang berada di TPH (tempat pengumpulan hasil) yang mana cara tersangka mengangkat/menaikkan buah sawit tersebut kedalam bak Mobil Pikc Up jenis Grand Max warna Hitam Nopol Bl 8319 FC, yang kemudian setelah mendapatkan buah sawit sebanyak 24 (Dua Puluh Empat) tandan selanjutnya ke-dua pelaku langsung bergegas pergi meninggalkan TKP dengan membawa mobil tersebut dengan tujuan untuk mejual buah sawit tersebut ke salah satu Agen yang berada di Gapong Alue Teh, Kec. Birem
Bayeun Kab. Aceh Timur, akan tetapi ke-dua pelaku berhasil ditangkap oleh Anggota Team Satgas PAM dari PTPN I Kebun baru saat dalam perjalanan menuju ke Gampong Alue Teh, dan dari tangan pelaku berhasil
diamankan barang bukt berupa : 24 (dua Puluh Empat) tandan Buah kelapa sawit serta 1 (satu) unit Mobil Pic Up jenis grand Max warna Hitam Bl 8319 FC, selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti di bawa Ke Pos Pam Afd IV Gampong Alue Teh dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Birem Bayeun guna proses hukum selanjutnya.
Yang atas perbuatan yang dilakukan oleh M.WAWAN Bin WAGIMIN dan juga sdra AGUSTI YUPRIANDA Bin AGUS SALIM dipersangkakan melanggar pasal 364 KUHPidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya