Dakwaan |
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 28 April 2023, sekira pukul 21.30 WIB, bertempat di Balai Desa yang terletak di Dusun Kesehatan, Desa Tanah Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, di dalam forum rapat Desa, Terdakwa ada mengatakan bahwa tanah wakaf kuburan yang terletak di desa tersebut telah dijual kepada orang lain oleh Geuchik atau Kepala Desa dan Imam Gampong;
- Bahwa, atas perbuatan Terdakwa tersebut Geuchik atau Kepala Desa dan Imam Gampong merasa malu dan tercemar nama baiknya, dan merasa keberatan atas perbuatan Terdakwa tersebut;
|