Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.Sus/2024/PN Idi M Iqbal Zakwan, S.H. MUZAKIR Bin M.THAIB Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 42/Pid.Sus/2024/PN Idi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 610 /L.1.22/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M Iqbal Zakwan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUZAKIR Bin M.THAIB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

--------- Bahwa ia terdakwa Muzakir Bin M. Thaib pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023  bertempat di Dusun Cempaka, Desa Seuneubok Pidie, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, jenis sabu, berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu dengan berat 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram. Sebagaimana Berita Acara Penimbangan  Nomor : 335/Pol/ 60026/2023 tanggal 07 Desember Tahun 2023 yang di keluarkan PT. Pegadaian Syariah UPS Idi. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------

  • Bahwa pada tempat dan waktu sebagaimana disebutkan diatas, awalnya pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa pergi ke sebuah warung kopi yang bertempat di Dusun Cempaka, Desa Seuneubok Pidie, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, sesampainya terdakwa di warung kopi tersebut terdakwa menghampiri sdr. Bukhari (DPO) yang berada di warung kopi tersebut yang bertujuan untuk membeli setengah ji narkotika jenis sabu seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa memberikan uang tersebut kepada sdr. Bukhari (DPO) dan sdr. Bukhari (DPO) langsung menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut terdakwa pulang ke rumahnya. Selanjutnya sekira pukul 23.30 wib terdakwa pergi ke hutan di belakang rumah terdakwa bertujuan untuk menghisap narkotika jenis sabu yang terdakwa beli. Kemudian terdakwa mengambil seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan di semak-semak dan menghisap narkotika jenis sabu tersebut seorang diri. Setelah selesai menghisap narkotika jenis sabu tersebut terdakwa menyimpan sisa narkotika jenis sabu tersebut dan membuang seperangat alat penghisap narkotika jenis sabu tersebut dan kembali ke rumahnya. Sekira pukul 24.00 wib saat terdakwa berada di rumahnya terdakwa memasukkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut ke dalam 1 (satu) buah dompet berwarna coklat dan menyimpannya di dalam kulkas. Kemudian pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 00.30 wib tiba-tiba datang petugas dari Satresnarkoba Polres Aceh Timur dengan berpakaian preman langsung mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan di rumah terdakwa tersebut dan petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet berwarna coklat yang di dalamnya terdapat 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram di dalam kulkas rumah terdakwa yang keseluruhannya di akui kepemilikannya oleh terdakwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung di amankan dan di bawa ke Mapolres Aceh Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Perbuatan terdakwa membeli narkotika jenis shabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika NO.LAB: 8026/NNF/2023 Cq. PUSLABFOR Cabang Medan pada hari Jum’at tanggal 29 Desember 2023 barang bukti milik terdakwa Muzakir Bin M. Thaib berupa 2 (dua) bungkus plastik bening berisi Kristal putih dengan berat bruto 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram dengan sisa seberat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

              

---------Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------

 

Atau

Kedua

--------- Bahwa ia terdakwa Muzakir Bin M. Thaib pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023  bertempat di Dusun Cempaka, Desa Seuneubok Pidie, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu dengan berat 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram. Sebagaimana Berita Acara Penimbangan  Nomor : 335/Pol/ 60026/2023 tanggal 07 Desember Tahun 2023 yang di keluarkan PT. Pegadaian Syariah UPS Idi. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tempat dan waktu sebagaimana disebutkan diatas, awalnya pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa pergi ke sebuah warung kopi yang bertempat di Dusun Cempaka, Desa Seuneubok Pidie, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, sesampainya terdakwa di warung kopi tersebut terdakwa menghampiri sdr. Bukhari (DPO) yang berada di warung kopi tersebut yang bertujuan untuk membeli setengah ji narkotika jenis sabu seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa memberikan uang tersebut kepada sdr. Bukhari (DPO) dan sdr. Bukhari (DPO) langsung menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut terdakwa pulang ke rumahnya. Selanjutnya sekira pukul 23.30 wib terdakwa pergi ke hutan di belakang rumah terdakwa bertujuan untuk menghisap narkotika jenis sabu yang terdakwa beli. Kemudian terdakwa mengambil seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan di semak-semak dan menghisap narkotika jenis sabu tersebut seorang diri. Setelah selesai menghisap narkotika jenis sabu tersebut terdakwa menyimpan sisa narkotika jenis sabu tersebut dan membuang seperangat alat penghisap narkotika jenis sabu tersebut dan kembali ke rumahnya. Sekira pukul 24.00 wib saat terdakwa berada di rumahnya terdakwa memasukkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut ke dalam 1 (satu) buah dompet berwarna coklat dan menyimpannya di dalam kulkas. Kemudian pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 00.30 wib tiba-tiba datang petugas dari Satresnarkoba Polres Aceh Timur dengan berpakaian preman langsung mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan di rumah terdakwa tersebut dan petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet berwarna coklat yang di dalamnya terdapat 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram di dalam kulkas rumah terdakwa yang keseluruhannya di akui kepemilikannya oleh terdakwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung di amankan dan di bawa ke Mapolres Aceh Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Perbuatan terdakwa memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika NO.LAB: 8026/NNF/2023 Cq. PUSLABFOR Cabang Medan pada hari Jum’at tanggal 29 Desember 2023 barang bukti milik terdakwa Muzakir Bin M. Thaib berupa 2 (dua) bungkus plastik bening berisi Kristal putih dengan berat bruto 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram dengan sisa seberat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

---------Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------

 

Atau

Ketiga

--------- Bahwa ia terdakwa Muzakir Bin M. Thaib pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023  bertempat di Dusun Cempaka, Desa Seuneubok Pidie, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu dengan berat 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram. Sebagaimana Berita Acara Penimbangan  Nomor : 335/Pol/ 60026/2023 tanggal 07 Desember Tahun 2023 yang di keluarkan PT. Pegadaian Syariah UPS Idi. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tempat dan waktu sebagaimana disebutkan diatas, awalnya pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa pergi ke sebuah warung kopi yang bertempat di Dusun Cempaka, Desa Seuneubok Pidie, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, sesampainya terdakwa di warung kopi tersebut terdakwa menghampiri sdr. Bukhari (DPO) yang berada di warung kopi tersebut yang bertujuan untuk membeli setengah ji narkotika jenis sabu seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa memberikan uang tersebut kepada sdr. Bukhari (DPO) dan sdr. Bukhari (DPO) langsung menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut terdakwa pulang ke rumahnya. Selanjutnya sekira pukul 23.30 wib terdakwa pergi ke hutan di belakang rumah terdakwa bertujuan untuk menghisap narkotika jenis sabu yang terdakwa beli. Kemudian terdakwa mengambil seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan di semak-semak dan menghisap narkotika jenis sabu tersebut seorang diri. Setelah selesai menghisap narkotika jenis sabu tersebut terdakwa menyimpan sisa narkotika jenis sabu tersebut dan membuang seperangat alat penghisap narkotika jenis sabu tersebut dan kembali ke rumahnya. Sekira pukul 24.00 wib saat terdakwa berada di rumahnya terdakwa memasukkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut ke dalam 1 (satu) buah dompet berwarna coklat dan menyimpannya di dalam kulkas. Kemudian pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 00.30 wib tiba-tiba datang petugas dari Satresnarkoba Polres Aceh Timur dengan berpakaian preman langsung mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan di rumah terdakwa tersebut dan petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet berwarna coklat yang di dalamnya terdapat 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram di dalam kulkas rumah terdakwa yang keseluruhannya di akui kepemilikannya oleh terdakwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung di amankan dan di bawa ke Mapolres Aceh Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika NO.LAB: 8026/NNF/2023 Cq. PUSLABFOR Cabang Medan pada hari Jum’at tanggal 29 Desember 2023 barang bukti milik terdakwa Muzakir Bin M. Thaib berupa 2 (dua) bungkus plastik bening berisi Kristal putih dengan berat bruto 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram dengan sisa seberat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksan Urine No. R/32/XII/2023/Urkes tanggal 08 Desember 2023 menjelaskan bahwa telah dilakukan pemeriksaan urine milik terdakwa dengan hasil Positif Methampetamine (sabu).

 

---------Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang – undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya