Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2023/PN Idi MAD SYEH MAHA MERU MAYA Alias DEK YA Binti Alm RAMLI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 7/Pid.C/2023/PN Idi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan BP/40/VI/RES.1.6/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MAD SYEH MAHA MERU
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAYA Alias DEK YA Binti Alm RAMLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Nama                        :  MAYA Alias DEK YA BINTI Alm. RAMLI;

Tempat / Tgl. Lahir      : Idi (Aceh Timur), pada tanggal 05 April 1987;

Agama                       : Islam;

Pekerjaan                   : Mengurus Rumah Tangga;

Tamatan                    : SD (tamat);

Suku                          : Jawa;

Kewarganegaraan       : Indonesia;

NIK                           : 1103034504870004;

Alamat                       :  Dsn. Tengah, Ds. Blang Geulumpang, Kec. Idi Rayeuk, Kab. Aceh Timur;

No. HandPhone          : 0853 6152 3330.

 

Menerangkan :

  1. Bahwa saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani, dan sebelumnya telah diberitahukan hak-hak nya terutama hak untuk mendapatkan bantuan hukum serta perkara yang dipersangkakan kepadanya.
  2. Bahwa tersangka bersedia memberikan keterangan dengan sebenar- benarnya.
  3. Bahwa tersangka dalam perkara ini tersangka tidak ada menyediakan dan atau didampingi oleh Advokat atau Penasehat Hukum untuk mendampingi tersangka dalam Pemeriksaan sekarang ini
  4. Bahwa sebelumnya tersangka belum pernah dihukum atau tersangkut dalam perkara pidana apapun.
  5. Bahwa tersangka anak dari pasangan Alm. Ramli (ayah) dengan Sdri. Ismi (ibu), terangka anak ke 5 (Lima) dari 8(delapan) bersaudara, terangka memliki suami bernama Sdr. HASBULLAH Alias DOLAH dan memiliki 1(satu) orang anak bernama Sdr. MUHAMMAD ADAM, riwayat sekolah tersangka di SDN 4 Idi Rayeuk, pekerjaan sehari – hari tersangka saat ini Mengurus Rumah Tangga.
  6. Bahwa benar telah terjadi dugaan Tindak Pidana Penganiayaan tersebut pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2023 pukul 21:30 WIB di Kedai tempat Sdri. BADRIAH bekerja beralamat di Dsn. Pantai, Ds. Blang Geulumpang, Kec. Idi Rayeuk, Kab. Aceh Timur.
  7. Bahwa menjadi korban adalah Sdri. BADRIAH dan yang melakukan perbuatan tersebut adalah tersangka sendiri
  8. bahwa Sdri. BADRIAH adalah mantan adik ipar tersangka

Bahwa penganiayaan yang tersangka lakukan terhadap Sdri. BADRIAH dengan cara mendorong Sdri. BADRIAH sebanyak 1 (satu) kali di bagian pundak depan dengan kedua tangan tersangka hingga ianya terjatuh dan tidak ada menggunakan alat bantu.

  1. bahwa kondisi Sdri. BADRIAH sehat dan tidak mengalami apa – apa, bahkan masih bisa menjalankan aktifitas sehari – hairnya.
  1. bahwa kronologisnya pada hari Kamis, tanggal 11 Mei 2023 Sdri. BADRIAH salah paham terhadap tersangka karena anaknya Sdri. RARA berada di rumah tersangka yang mana Sdri. BADRIAH berfikir bahwa tersangka yang mengambil anaknya, sedangkan yang membawa Sdri. RARA ke rumah adalah adik sepupu tersangka Sdr. SYARKAWI karena salah paham tersebut Sdri. BADRIAH membuat status di media sosial Whatsapp yang mengatakan “WAKTU SAYA BILANG JANGAN SEPERTI TULI, BABI, ANAK SAYA ITU, BUKAN ANAK KAMU HAI MAMAK GENDUT, KALIAN OPERASI, SAYA BUKAN OPERASI, SAKIT KALI BELUM KALIAN RASA, LIHAT AJA, SATU KALI LAGI SAYA INGATKAN, KALAU ADA LIAT TOLONG BILANG KARENA YANG BERSANGKUTAN SUDAH SAYA BLOKIR (menggunakan bahasa aceh)”, karena merasa tersangka di sindir melalui media sosial kemudian pada hari Sabtu, tanggal 13 Mei 2023 sekira pukul 21:30 WIB tersangka mendatangi tempat jualan Sdri. BADRIAH yang berada di Dsn. Pantai, Ds. Blang Geulumpang, Kec. Idi Rayeuk, Kab. Aceh Timur dengan tujuan menayakan apa maksud dia menyidir tersangka melalui media sosial tersebut namun ianya mengatakan tersangka babi hingga membuat tersangka emosi dan mendorong Sdri. BADRIAH sebanyak 1 (satu) kali di pundak depannya dengan kedua tangan tersangka hingga ianya terjatuh, kemudian Sdri. BADRIAH bangun dan menarik jilbab tersangka namun kami dapat di pisahkan oleh warga sekitar, dan selanjutnya tersangka pun kembali kerumah.
  2. bahwa perkara ini sudah dilakukan mediasi ditingkat desa sebanyak 2 (dua) kali tetapi tidak memiliki titik temu.
  3. Bahwa tersangka tidak ada saksi yang menguntungkan.
  4. bahwa keterangan yang telah diberikan tersebut diatas sudah benar dan bersedia disumpah atas kebenarannya, tidak ada lagi keterangan lain yang ingin ditambahkan dan juga tidak ada dipaksa, dibujuk maupun dipengaruhi dalam memberikan keterangan.
Pihak Dipublikasikan Ya