Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2019/PN Idi PT. Bank Rakyat Indonesia Musliadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2019/PN Idi
Tanggal Surat Kamis, 11 Jul. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Musliadi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 38.340.617,00
Petitum
  1. PRIMAIR :
    1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa Addentum Surat Pengakuan Hutang Nomor: 3944.01.003974.10.8 antara penggugat dengan tergugat pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2014 di Idi Rayeuk adalah sah dan berkekuatan hukum
    3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT  telah wanprestasi.
    4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp.38,340,617,- (tiga puluh delapan juta tiga ratus empat puluh ribu enam ratus tujuh belas rupiah)secara tunai dan seketika;
    5. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;
    6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
    7. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar semua biaya perkara;
  2. SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak