Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
100/Pid.Sus/2024/PN Idi | M Iqbal Zakwan, S.H. | MUHAMMAD Bin M.YUSUF | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Jun. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 100/Pid.Sus/2024/PN Idi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Jun. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1401/L.1.22/Eoh.2/06/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-36/Idi/Eoh.2/06/2024
Kesatu : Bahwa ia terdakwa Muhammad Bin M. Yusuf pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh Desa Alue Bugeng Kecamatan Peureulak Timur Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, karena kelalaiannya mengemudikan Kendaraan Bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, terdakwa merupakan sopir mobil microbus Toyota Hi Ace Nomor Polisi BL 7403 JH dengan penumpang di dalamnya sejumlah ± 10 (sepuluh) orang menuju kota langsa namun sesampainya di jalan lintas Medan-Banda Aceh sekira pukul 05.30 Wib terdakwa merasa kantuk dan tertidur saat menyetir hingga menyebabkan mobil yang terdakwa kemudikan melebar ke arah kanan jalan dan dari berlawanan datang mobil penumpang Toyota Kijang Innova Nomor Polisi BK 1213 ACA yang di kemudikan oleh saksi Annuri Teguh Stio Bin Sujono sehingga mobil terjad tabrakan antara mobil yang terdakwa kendarai dengan mobil saksi Annuri Teguh Stio Bin Sujono kemudian tidak lama setelah itu datang mobil penumpang Suzuki Ertiga yang dikemudikan oleh sdr. Indrawan yang melaju dari belakang mobil microbus Toyota Hi Ace Polisi BL 7403 JH tidak sempat menghindar lagi dan menabrak bagian body samping kanan dari mobil microbus Toyota Hi Ace Polisi BL 7403 JH tersebut. Akibat dari kecelakaan tersebut telah mengakibatkan para korban mengalami luka ringan dan luka berat baik dari penumpang dari mobil microbus Toyota Hi Ace Polisi BL 7403 JH dan mobil penumpang Toyota Kijang Innova Nomor Polisi BK 1213. Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 445/3857/2024 tanggal 26 April 2024 yang dibuat dan di tandatangani oleh dr. Farid Firnanda dokter pada UPTD RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak Kabupaten Aceh Timur dengan kesimpulan hasil dari pemeriksaan terhadap saudari Beru Suri Utami yaitu sebagai berikut :
Berdasarkan hasil visum et repertum yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Netty Herawati, M. Ked (For), Sp.Fm dokter Spesialis Forensik pada Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Langsa pada tanggal 15 April 2024 berdasarkan surat permintaan visum et repertum dari Polres Aceh Timur Nomor : B/42/IV/HUK.6.6/2024/LL terhadap korban-korban sebagai berikut :
Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan Kedua Bahwa ia terdakwa Muhammad Bin M. Yusuf pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh Desa Alue Bugeng Kecamatan Peureulak Timur Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, karena kelalaiannya mengemudikan Kendaraan Bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, terdakwa merupakan sopir mobil microbus Toyota Hi Ace Nomor Polisi BL 7403 JH dengan penumpang di dalamnya sejumlah ± 10 (sepuluh) orang menuju kota langsa namun sesampainya di jalan lintas Medan-Banda Aceh sekira pukul 05.30 Wib terdakwa merasa kantuk dan tertidur saat menyetir hingga menyebabkan mobil yang terdakwa kemudikan melebar ke arah kanan jalan dan dari berlawanan datang mobil penumpang Toyota Kijang Innova Nomor Polisi BK 1213 ACA yang di kemudikan oleh saksi Annuri Teguh Stio Bin Sujono sehingga mobil terjad tabrakan antara mobil yang terdakwa kendarai dengan mobil saksi Annuri Teguh Stio Bin Sujono kemudian tidak lama setelah itu datang mobil penumpang Suzuki Ertiga yang dikemudikan oleh sdr. Indrawan yang melaju dari belakang mobil microbus Toyota Hi Ace Polisi BL 7403 JH tidak sempat menghindar lagi dan menabrak bagian body samping kanan dari mobil microbus Toyota Hi Ace Polisi BL 7403 JH tersebut. Akibat dari kecelakaan tersebut telah mengakibatkan para korban mengalami luka ringan dan luka berat baik dari penumpang dari mobil microbus Toyota Hi Ace Polisi BL 7403 JH dan mobil penumpang Toyota Kijang Innova Nomor Polisi BK 1213. Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 445/3857/2024 tanggal 26 April 2024 yang dibuat dan di tandatangani oleh dr. Farid Firnanda dokter pada UPTD RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak Kabupaten Aceh Timur dengan kesimpulan hasil dari pemeriksaan terhadap saudari Beru Suri Utami yaitu sebagai berikut :
Berdasarkan hasil visum et repertum yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Netty Herawati, M. Ked (For), Sp.Fm dokter Spesialis Forensik pada Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Langsa pada tanggal 15 April 2024 berdasarkan surat permintaan visum et repertum dari Polres Aceh Timur Nomor : B/42/IV/HUK.6.6/2024/LL terhadap korban-korban sebagai berikut :
. Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Idi, 04 Juni 2024 Penuntut UmumM. Iqbal Zakwan, SH Ajun Jaksa NIP. 19930707 201801 1 002
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |