Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.Sus/2024/PN Idi Ricky Rosiwa, S.H. HERIADI BIN BUKHARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 95/Pid.Sus/2024/PN Idi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1346 /L./1.22/ENZ.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ricky Rosiwa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERIADI BIN BUKHARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TIMUR

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-50/L.1.22/Enz.2/05/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap terdakwa

:

HERIADI Bin BUKHARI

Tempat lahir

:

Idi

Umur/Tanggal lahir

:

32 Tahun / 10 Mei 1992

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dsn. Pantai Gampong Blang Geulumpang Kec. Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMK (tidak tamat)

  1. PENAHANAN :

Penyidik Polri

:

Tanggal 02/03/2024 s/d tanggal 21/03/2024

Perpanjangan penahanan oleh PU

:

Tanggal 22/03/2024 s/d tanggal 30/04/2024

Perpanjangan penahanan oleh Ketua PN

:

Tanggal 01/05/2024 s/d tanggal 30/05/2024

Penuntut Umum

:

Tanggal 30/05/2024 s/d tanggal 18/06/2024

  1. DAKWAAN :

Pertama :

Bahwa ia terdakwa Heriadi Bin Bukhari pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Pante Desa Blang Geulumpang Kec. Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur, atau setidak-tidaknya dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Idi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa baru saja keluar dari rumah dan tidak sengaja berjumpa dengan saksi Hafid Musanna Bin Abraham Haldi (dilakukan penuntutan terpisah), setelah bertemu dengan saksi Hafid Musanna terdakwa mengatakan “yok kita hisap sabu kita beli sabu di tempat rajab uang Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) kau tambah lah” dan saksi Hafid Musanna menjawab “oke aku tambah Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)”, lalu terdakwa dan saksi Hafid Musanna pun langsung pergi menuju rumah Sdr. Rajab (DPO) yang jaraknya tidak jauh dari rumah terdakwa di Ds. Kebun Kelapa Kec. Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur, terdakwa langsung menjumpai Sdr. Rajab dan langsung memberikan uang yang sudah dikumpul bersama saksi Hafid Musanna ke Sdr. Rajab dan menanyakan “ada sabu?” dan Sdr. Rajab pun menjawab “ada mau beli berapa” dan terdakwa menjawab “beli Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah)” lalu Sdr. Rajab langsung masuk ke dalam rumahnya dan kembali ke depan rumahnya untuk memberikan 1 (satu) paket sabu dan terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa bersama saksi Hafid Musanna langsung menuju rumah terdakwa, setelah sampai dirumah terdakwa langsung masuk ke kamar untuk mengambil bong untuk dihisap bersama saksi Hafid Musanna, ketika terdakwa dan saksi Hafid Musanna menggunakan/menghisap narkotika jenis sabu tersebut sekira pukul 20.00 WIB datang Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi Hafid Musanna lalu Tim Opsnal menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bening berisikan kristal putih bening di duga narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) buah korek mancis di depan terdakwa dan saksi Hafid Musanna, selanjutnya terdakwa dan saksi Hafid Musanna beserta dengan keseluruhan barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Aceh Timur guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah UPS Idi Nomor : 405/Pol/60026/2024 tanggal 02 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Manager Cabang PT. Pegadaian Syariah UPS Idi, Muhammad Maulizarrizky menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan mempergunakan timbangan milik Perum Pegadaian Syariah Unit Idi terhadap 1 (satu) buah plastik bening berisikan kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,10 (nol koma sepuluh) gram;
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. Lab. : 1180/NNF/2023 tanggal 19 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si menerangkan dari hasil pemeriksaan terhadap barang bukti A berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,10 (nol koma sepuluh)  gram dan barang bukti B berupa 1 (satu) pipa kaca berisi kristal berwarna putih, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A dan barang bukti B milik terdakwa atas nama Heriadi bin Bukhari dan Hafid Musanna bin Abraham Haldi tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

Kedua :

Bahwa ia terdakwa Heriadi Bin Bukhari pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Pante Desa Blang Geulumpang Kec. Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur, atau setidak-tidaknya dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Idi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa baru saja keluar dari rumah dan tidak sengaja berjumpa dengan saksi Hafid Musanna Bin Abraham Haldi (dilakukan penuntutan terpisah), setelah bertemu dengan saksi Hafid Musanna terdakwa mengatakan “yok kita hisap sabu kita beli sabu di tempat rajab uang Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) kau tambah lah” dan saksi Hafid Musanna menjawab “oke aku tambah Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)”, lalu terdakwa dan saksi Hafid Musanna pun langsung pergi menuju rumah Sdr. Rajab (DPO) yang jaraknya tidak jauh dari rumah terdakwa di Ds. Kebun Kelapa Kec. Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur, terdakwa langsung menjumpai Sdr. Rajab dan langsung memberikan uang yang sudah dikumpul bersama saksi Hafid Musanna ke Sdr. Rajab dan menanyakan “ada sabu?” dan Sdr. Rajab pun menjawab “ada mau beli berapa” dan terdakwa menjawab “beli Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah)” lalu Sdr. Rajab langsung masuk ke dalam rumahnya dan kembali ke depan rumahnya untuk memberikan 1 (satu) paket sabu dan terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa bersama saksi Hafid Musanna langsung menuju rumah terdakwa, setelah sampai dirumah terdakwa langsung masuk ke kamar untuk mengambil bong untuk dihisap bersama saksi Hafid Musanna, ketika terdakwa dan saksi Hafid Musanna menggunakan/menghisap narkotika jenis sabu tersebut sekira pukul 20.00 WIB datang Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi Hafid Musanna lalu Tim Opsnal menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bening berisikan kristal putih bening di duga narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) buah korek mancis di depan terdakwa dan saksi Hafid Musanna, selanjutnya terdakwa dan saksi Hafid Musanna beserta dengan keseluruhan barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Aceh Timur guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah UPS Idi Nomor : 405/Pol/60026/2024 tanggal 02 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Manager Cabang PT. Pegadaian Syariah UPS Idi, Muhammad Maulizarrizky menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan mempergunakan timbangan milik Perum Pegadaian Syariah Unit Idi terhadap 1 (satu) buah plastik bening berisikan kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,10 (nol koma sepuluh) gram;
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. Lab. : 1180/NNF/2023 tanggal 19 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si menerangkan dari hasil pemeriksaan terhadap barang bukti A berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,10 (nol koma sepuluh)  gram dan barang bukti B berupa 1 (satu) pipa kaca berisi kristal berwarna putih, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A dan barang bukti B milik terdakwa atas nama Heriadi bin Bukhari dan Hafid Musanna bin Abraham Haldi tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

Ketiga :

Bahwa ia terdakwa Heriadi Bin Bukhari pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Pante Desa Blang Geulumpang Kec. Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur, atau setidak-tidaknya dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Idi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa baru saja keluar dari rumah dan tidak sengaja berjumpa dengan saksi Hafid Musanna Bin Abraham Haldi (dilakukan penuntutan terpisah), setelah bertemu dengan saksi Hafid Musanna terdakwa mengatakan “yok kita hisap sabu kita beli sabu di tempat rajab uang Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) kau tambah lah” dan saksi Hafid Musanna menjawab “oke aku tambah Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)”, lalu terdakwa dan saksi Hafid Musanna pun langsung pergi menuju rumah Sdr. Rajab (DPO) yang jaraknya tidak jauh dari rumah terdakwa di Ds. Kebun Kelapa Kec. Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur, terdakwa langsung menjumpai Sdr. Rajab dan langsung memberikan uang yang sudah dikumpul bersama saksi Hafid Musanna ke Sdr. Rajab dan menanyakan “ada sabu?” dan Sdr. Rajab pun menjawab “ada mau beli berapa” dan terdakwa menjawab “beli Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah)” lalu Sdr. Rajab langsung masuk ke dalam rumahnya dan kembali ke depan rumahnya untuk memberikan 1 (satu) paket sabu dan terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa bersama saksi Hafid Musanna langsung menuju rumah terdakwa, setelah sampai dirumah terdakwa langsung masuk ke kamar untuk mengambil bong untuk dihisap bersama saksi Hafid Musanna, ketika terdakwa dan saksi Hafid Musanna menggunakan/menghisap narkotika jenis sabu tersebut sekira pukul 20.00 WIB datang Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi Hafid Musanna lalu Tim Opsnal menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bening berisikan kristal putih bening di duga narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) buah korek mancis di depan terdakwa dan saksi Hafid Musanna, selanjutnya terdakwa dan saksi Hafid Musanna beserta dengan keseluruhan barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Aceh Timur guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa cara terdakwa dalam mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut pada awalnya terdakwa membuka plastik berisikan sabu tersebut kemudian sabu tersebut terdakwa masukkan ke dalam kaca pyrex lalu kaca pyrex tersebut terdakwa masukkan ke dalam sebuah pipet/sedotan plastik, kemudian pipet/sedotan tersebut terdakwa masukkan ke dalam botol minuman mineral yang telah dilubangi lalu barulah terdakwa menghisap sabu tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah UPS Idi Nomor : 405/Pol/60026/2024 tanggal 02 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Manager Cabang PT. Pegadaian Syariah UPS Idi, Muhammad Maulizarrizky menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan mempergunakan timbangan milik Perum Pegadaian Syariah Unit Idi terhadap 1 (satu) buah plastik bening berisikan kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,10 (nol koma sepuluh) gram;
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. Lab. : 1180/NNF/2023 tanggal 19 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si menerangkan dari hasil pemeriksaan terhadap barang bukti A berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,10 (nol koma sepuluh)  gram, barang bukti B berupa 1 (satu) pipa kaca berisi kristal berwarna putih, barang bukti C berupa 1 (satu) botol plastik isi urine berisi 25 cc milik terdakwa Heriadi Bin Bukhari, barang bukti D berupa 1 (satu) botol plastik isi urine berisi 25 cc milik Hafid Musanna Bin Abraham, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A, B, C, dan D milik terdakwa atas nama Heriadi Bin Bukhari dan Hafid Musanna Bin Abraham Haldi tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

Idi Rayeuk, 30 Mei 2024

Jaksa Penuntut Umum,

                                                                                     

 

 

 

Ricky Rosiwa, SH

Ajun Jaksa Nip.19941122 201902 1 008

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya