Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2024/PN Idi CIPTO SYAHPUTRA 1.Adi Syahputra Bin M. Yahya
2.Ananda Irwanto Bin Bejo Widodo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 4/Pid.C/2024/PN Idi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan BPT/04/V/RES.1.8/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1CIPTO SYAHPUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Adi Syahputra Bin M. Yahya[Penahanan]
2Ananda Irwanto Bin Bejo Widodo[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi tindak pidana pencurian Buah Kelapa sawit (Berondolan) milik PTPN I Kebun Baru yang terjadi pada hari Jumat Tanggal 03 Mei 2024 sekira Pukul 18.30 Wib,

 

Pelapor :

Menerangkan :

 

Saksi menerangkan bahwa saat dilakukan pemeriksaan saksi dalam keadaan sehat jasmani mapun rohani dan saksi bersedia memberikan keterangan sesuai dengan kejadian yang sebenarnya  

 

Saksi menerangkan awalnya pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 Wib Saksi mendapat informasi dari Sdra SUWARNO (Danpos PAM) PTPN I Kebun Baru Via Telpon bahwasanya ianya telah mengamankan seorang laki - laki yang bernama ADI SYAHPUTRA dan Sdra ANANDA IRWANTO karena Ianya diduga telah melakukan pencurian Buah Kelapa sawit (berondolan) milik PTPN I Kebun Baru tepatnya di areal Afdeling I Blok 12.8 C, Desa.Alue Gadeng Dua Kebun, Kec. Birem Bayeun  Kab Aceh Timur.

 

Saksi menjelaskan bahwa yang telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut adalah sdra SUWARNO (Danpos PAM PTPN I Kebun Baru) dan juga sdra JUNRIONO beserta dengan beberapa anggota gabungan team satgas lainya, yang mana kedua tersangka tersebut ditangkap saat sedang melangsir/membawa goni plastic berisi berondolan sawit yang mana untuk tersangka ADI SYAHPUTRA sedang membawa/melangsir 2 (dua) goni berisi berondolan sawit dengan menggunakan sepmor merk Honda Beat warna Hitam Nomor Polisi BL 3702 DBO, sedangkan untuk tersangka ANANDA IRWANTO sedang membawa/melangsir 3 (tiga) goni plastic berisi berondolan sawit dengan menggunakan sepmor merk Honda Beat warna putih Nomor Polisi BL 3779 DBF, dengan tujuan akan di bawa keluar areal PTPN I Kebun Baru.dan saat tersangka ditangkap, petugas PAM berhasil mengamankan barang bukti dari tangan ke Dua tersangka berupa : 5 (Lima) goni plastic berisi berondolan sawit serta 1 (satu) unit sepmor merk Honda Beat warna Hitam Nomor Polisi BL 3702 DBO dan 1 (satu) unit sepmor merk Honda Beat warna putih Nomor Polisi BL 3779 DBF.

 

Saksi menerangkan bahwa pada saat terjadinya penangkapan terhadap tersangka tersebut ketika itu saksi sedang berada di Pos PAM (Scurity) PTPN I Kebun Baru, dan setelah menerima informasi tersebut selanjutnya saksi langsung bergerak menuju ke lokasi untuk memastikan perihal penangkapan yang dilakukan oleh Team Satgas Pam PTPN I kebun Baru dilapangan yang dipimpin oleh Danpos PAM PTPN I Kebun Baru (sdra SUWARNO) dan benar sesampainya di TKP (tempat kejadian perkara) saksi melihat petugas telah mengamankan 2 (dua) orang pelaku pencurian an. ADI SYAHPUTRA dan Sdra ANANDA IRWANTO serta barang bukti berupa : 5 (Lima) goni plastic berisi berondolan sawit serta 1 (satu) unit sepmor merk Honda Beat warna Hitam Nomor Polisi BL 3702 DBO dan 1 (satu) unit sepmor merk Honda Beat warna putih Nomor Polisi BL 3779 DBF selanjutnya saksi melaporkan hal tersebut kepada Pimpinan diperusahaan.

 

Selanjutnya saksi juga menerangkan bahwa dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap kedua pelaku tersebut, para pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian buah kelapa tersebut, pada hari Jumat tangga 03 Mei 2024, dimulai dari pukul 12.30 s/d pukul 17.00 wib, bertempat sekitar areal Afd I PTPN I Kebun Baru, Desa. Alue Gadeng Dua Kebun, Kec. Birem Bayeun Kab Aceh Timur.  

 

Saksi menjelaskan bahwa menurut pengakuan dari ke Dua tersangka tersebut bahwa cara kedua tersangka melakukan pencurian buah kelapa sawit (berondolan) milik PTPN I Kebun Baru tersebut adalah dengan cara kedua tersangka mengutip brondolan sawit yang berada di bawah pohon sawit lalu memasukkanya kedalam goni plastic yang sebelumnya sudah tersangka siapkan terlebih dahulu lalu setelah mendapatkan berondolan sawit masing masing dari tersangka ADI SYAHPUTRA sebanyak 2 (Dua) goni plastic dan tersangka ANANDA IRWANTO sebanyak 3 (tiga) goni plastic, barulah kedua tersangka berhenti lalu dengan segera untuk melangsir berondolan sawit tersebut keluar areal kebun dengan cara menaikkan berondolan sawit tersebut keatas sepmor masing - masing, lalu dengan segera kedua tersangka tersebut membawa berondolan sawit tersebut menuju keluar areal Afd I PTPN I Kebun Baru, Akan tetapi perbuatan tersangka tersebut diketahui oleh petugas PAM dari PTPN I Kebun Baru (Team satgas) dan tersangka dapat ditangkap dan diamankan beserta dengan barang bukti berupa : 5 (lima) goni plastic berisi berondolan sawit serta 1 (satu) unit sepmor merk Honda Beat warna Hitam Nomor Polisi BL 3702 DBO dan 1 (satu) unit sepmor merk Honda Beat warna putih Nomor Polisi BL 3779 DBF

 

Saksi menjelaskan bahwa sebelumnya saksi sudah sering menerima informasi bahwa kedua pelaku tersebut sering melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PTPN I kebun Baru.,akan tetapi baru kali ini kedua pelaku tersebut berhasil ditangkap..

 

Saksi menerangkan bahwa akibat dari perkara pencurian yang dilakukan oleh tersangka (ADI SYAHPUTRA dan Sdra ANANDA IRWANTO) tersebut yang merasa keberatan dan dirugikan dalam hal ini adalah pihak dari PTPN I Kebun Baru dengan kerugian sebesar Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupaih).

 

Saksi menerangkan jika nantinya diperlihatkan kepada saksi pelaku pencurian (ADI SYAHPUTRA dan Sdra ANANDA IRWANTO) berikut barang bukti berupa : 5 (lima) goni plastic berisi berondolan sawit serta 1 (satu) unit sepmor merk Honda Beat warna Hitam Nomor Polisi BL 3702 DBO dan 1 (satu) unit sepmor merk Honda Beat warna putih Nomor Polisi BL 3779 DBF, maka saksi masih ingat dan mengenali kedua tersangka dan juga barang bukti tersebut. 

 

Saksi menerangkan bahwa saksi sudah memberikan seluruh keterangan sesuai dengan kejadian yang sebenarnya dan tidak ada lagi keterangan lain yang ingin saksi tambahkan.

Pihak Dipublikasikan Ya