Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.Sus/2024/PN Idi M Iqbal Zakwan, S.H. MAQBUL FURQAN Bin ALIBASYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 75/Pid.Sus/2024/PN Idi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1193 /L.1.22/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M Iqbal Zakwan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAQBUL FURQAN Bin ALIBASYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Maqbul Furqan bin Alibasyah bersama-sama saksi M. Isa Daud bin (Alm.) Daud dan saksi Muhammad Syukur Jamal bin Jamal (masing-masing dilakukan Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Bulan Oktober 2023 bertempat di Perairan Peureulak Aceh Timur dengan koordinat 05-23-18 U, 098-12-54 T atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Idi Rayeuk, telah tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, berupa :

  • 1 (satu) pucuk Senjata Api Laras Panjang Serbu M16 Nomor 4592450;
  • 1 (satu) pucuk Senjata Api Laras Panjang Serbu AK47 Nomor 56-11C34ZC1;
  • 3 (tiga) buah magazen;
  • 110 (seratus sepuluh) butir peluru caliber 5,56 mm;
  • 1 (satu) buah peredam senjata api;
  • 1 (satu) buah gagang senjata.
  • 1 (satu) buah popor senjata;

Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa tanggal 14 September 2023 Terdakwa Maqbul Furqan bin Alibasyah menjumpai Saksi M. Isa Daud bin (Alm.) Daud di warung kopi yang berada di Desa Calok Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen dan mengajaknya untuk mengambil senjata api di Thailand untuk dibawa ke Provinsi Aceh Indonesia, dan saat itu Terdakwa Maqbul Furqan bin Alibasyah mengatakan akan membayar Saksi M. Isa Daud bin (Alm.) Daud sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah), dan Saksi M. Isa Daud bin (Alm.) Daud menyetujuinya, lalu Saksi M. Isa Daud bin (Alm.) Daud meminta uang transport sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan sisanya akan diserahkan setelah senjata api sampai di Provinsi Aceh Indonesia.
  • Sekira tanggal 16 september 2023 pukul 22.00 WIB Saksi M. Isa Daud bin (Alm.) Daud bersama dengan Terdakwa Maqbul Furqan bin Alibasyah berangkat dari Kuala Jeunieb Kabupaten Bireuen dengan menggunakan Kapal Kayu (Kapal Oskadon) warna biru menuju Thailand untuk mengambil senjata api dari Sdr. Teuku Amir (belum tertangkap), dalam perjalanan kapal mengalami kerusakan sehingga harus ditarik ke Kuala Idi untuk mendapatkan perbaikan. Setelah kapal diperbaiki, sekira tanggal 02 Oktober 2023 dini hari pukul 03.00 WIB, Saksi M. Isa Daud bin (Alm.) Daud bersama dengan Terdakwa Maqbul Furqan bin Alibasyah berangkat dari Kuala Idi menuju Thailand, pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2023 sekitar jam 04.00 dini hari sampai di pantai pulau Adang Thailand. Selanjutnya dengan dipandu Sdr. Teuku Amir (belum tertangkap) menuju ke sebuah dermaga yang letaknya di kawasan pantai di daerah Satun Thailand Selatan dan bertemu dengan saksi Muhammad Syukur Jamal bin Jamal, lalu membereskan kapal dan beristirahat.
  • Pada hari Kamis tanggal 5 Oktober 2023, sekitar pukul 3 dini hari Saksi M. Isa Daud bin (Alm.) Daud, Terdakwa Maqbul Furqan bin Alibasyah dan saksi Muhammad Syukur Jamal bin Jamal berkemas-kemas untuk persiapan pulang ke Aceh. Kemudian ketika keluar rumah, sudah ada sebuah becak yang di dalamnya sudah berisi 2 buah tas dan 1 buah bungkusan kertas berisi senjata api yang akan mereka bawa ke Aceh. Kemudian dengan mengendarai becak, Saksi M. Isa Daud bin (Alm.) Daud, Terdakwa Maqbul Furqan bin Alibasyah dan saksi Muhammad Syukur Jamal bin Jamal menuju ke dermaga tempat Kapal Oskadon bersandar, sementara Sdr. Teuku Amir (belum tertangkap) mengikuti dari belakang. Sesampainya di dermaga tempat Kapal Oskadon sandar, Saksi M. Isa Daud bin (Alm.) Daud langsung naik ke kapal dan menghidupkan mesin kapal sedangkan Terdakwa Maqbul Furqan bin Alibasyah dan saksi Muhammad Syukur Jamal bin Jamal memindahkan 2 buah tas dan 1 buah bungkusan kertas berisi senjata api ke dalam kapal. Kemudian sekitar jam 4 subuh Saksi M. Isa Daud bin (Alm.) Daud, Terdakwa Maqbul Furqan bin Alibasyah dan saksi Muhammad Syukur Jamal bin Jamal berangkat menuju Aceh. Selama dalam perjalanan menuju Aceh, Terdakwa Maqbul Furqan bin Alibasyah dan saksi Muhammad Syukur Jamal bin Jamal saling bergantian menjadi tekong kapal (mengemudikan kapal), sementara Saksi M. Isa Daud bin (Alm.) Daud membantu mengisi bahan bakar kapal.
  • Dalam perjalanan menuju Aceh, pada hari Jumat tanggal 6 Oktober 2023 sekitar jam 8 pagi, tiba-tiba mesin kapal rusak dan kapal berhenti. Kemudian dengan menggunakan Handphone satelit Thuraya, Terdakwa Maqbul Furqan bin Alibasyah menghubungi Sdr. Teuku Amir dan melaporkan bahwa kapal yang mereka pergunakan rusak dan meminta bantuan kepada sdr. Teuku Amir untuk menjemput lalu Terdakwa Maqbul Furqan bin Alibasyah mengirimkan lokasi / posisi kapal kapada Sdr. Teuku Amir. Setelah itu Sdr. Teuku Amir mengatakan akan mengirim orang untuk menjemput. Sekitar jam 3 sore, Terdakwa Maqbul Furqan bin Alibasyah kembali menghubungi Sdr. Teuku Amir dengan menggunakan Handphone Satelit Thuraya untuk menanyakan kembali apakah orang yang akan menjemput sudah berangkat? Dan Sdr. Teuku Amir menjawab bahwa orang yang menjemput akan berangkat setelah magrib. Selepas magrib Handphone Terdakwa Maqbul Furqan bin Alibasyah dihubungi oleh seseorang yang tidak diketahui, orang tersebut berkata “sebentar lagi kami akan naik” (maksudnya adalah bahwa sebentar lagi orang yang menjemput akan berangkat). Sekitar jam 9 malam, Terdakwa Maqbul Furqan bin Alibasyah menghubungi Sdr. Teuku Amir untuk menanyakan posisi orang yang akan menjemput, dan Sdr. Teuku Amir mengatakan akan menghubungi orang tersebut. Sekitar pukul 23.30 WIB, Terdakwa Maqbul Furqan bin Alibasyah dihubungi oleh orang yang menjemput yang mengatakan bahwa sebentar lagi sampai, posisinya sekitar 15 mill ke laut. Setelah itu sambil menunggu kedatangan orang yang akan menjemput, Saksi M. Isa Daud bin (Alm.) Daud, Terdakwa Maqbul Furqan bin Alibasyah dan saksi Muhammad Syukur Jamal bin Jamal tidur. Ketika Saksi M. Isa Daud bin (Alm.) Daud, Terdakwa Maqbul Furqan bin Alibasyah dan saksi Muhammad Syukur Jamal bin Jamal tertidur, kapal patroli perairan Indonesia mendekat kapal Terdakwa dan menyorot/menyinari lampu ke arah kapal dimana Saksi M. Isa Daud bin (Alm.) Daud, Terdakwa Maqbul Furqan bin Alibasyah dan saksi Muhammad Syukur Jamal bin Jamal berada. Setelah kapal tersebut merapat, salah satu orang dari kapal tersebut melemparkan tali kapal, lalu Terdakwa Maqbul Furqan bin Alibasyah mengikatkan tali tersebut ke kapal mereka bertiga. Kemudian Saksi M. Isa Daud bin (Alm.) Daud, Terdakwa Maqbul Furqan bin Alibasyah dan saksi Muhammad Syukur Jamal bin Jamal disuruh untuk naik ke atas kapal tersebut, kemudian beberapa orang petugas turun ke Kapal Oskadon dan melakukan penggeledahan kapal. Dari hasil penggeledahan Kapal Oskadon yang Saksi M. Isa Daud bin (Alm.) Daud, Terdakwa Maqbul Furqan bin Alibasyah dan saksi Muhammad Syukur Jamal bin Jamal tumpangi bertiga, petugas menemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah tas berisi narkotika jenis sabu, 2 (dua) pucuk senjata, 1 bungkus plastik berisi peluru, 3 (tiga) buah Magazen, 1 (satu) buah peredam suara senpi, 1 (satu) set popor senjata, dan 1 set gagang senjata. Selanjutnya Saksi M. Isa Daud bin (Alm.) Daud, Terdakwa Maqbul Furqan bin Alibasyah dan saksi Muhammad Syukur Jamal bin Jamal diamankan oleh petugas dan dibawa kedarat dengan menggunakan kapal milik Bea Cukai Aceh.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang MENGUBAH "ORDONNANTIE TIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN" (STBL. 1948 NO.17) DAN UNDANG-UNDANG R.I. DAHULU NR 8 TAHUN 1948 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP -----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya