Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pdt.P/2024/PN Idi RUSLI ISMAIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 16/Pdt.P/2024/PN Idi
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RUSLI ISMAIL
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

MENETAPKAN

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan identitas Pemohon yang benar RUSLI ISMAIL, Tempat Tanggal Lahir Jambo Balee, 26 Desember 1988, Jenis Kelamin Laki-laki , Agama Islam, Pekerjaan wirawswasta, Alamat Alamat Dusun Pari-pari, Desa Keumuneng Lhee, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur,, sesuai dengan identitasyang tertera di kartu tanda penduduk dan kartu keluarga, Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Nikah Pemohon.
  3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk mengajukan perubahan data paspor kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi.
  4. Membebankan biaya permohonan ini dibebankan kepada Pemohon menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak