Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.Sus/2024/PN Idi MUH. REZKY SATRIA. R ADRIAN MAULANA Bin SARWANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 107/Pid.Sus/2024/PN Idi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1342/L.1.22/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUH. REZKY SATRIA. R
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADRIAN MAULANA Bin SARWANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-46/Idi/Enz.2/06/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

Adrian Maulana Bin Sarwani

Tempat lahir

:

Beringin

Umur/tanggal lahir

:

25 Tahun / 07 Juli 1998

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Ulee Jalan, Desa Payah Lipah, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani / Pekebun

Pendidikan

:

SMA (tidak tamat)

 

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa Adrian Maulana Bin Sarwani

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

08 Maret 2024 s/d 27 Maret 2024

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

28 Maret 2024 s/d 06 Mei 2024

 

3.

Diperpanjang Oleh PN I Sejak

:

07 Mei 2024 s/d 05 Juni 2024

 

4.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

30 Mei 2024 s/d 18 Juni 2024

 

c.

Dakwaan :

 

 

 

 

 

PRIMAIR

Bahwa ia terdakwa Adrian Maulana Bin Sarwani pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Dusun Blang Asan, Desa Beringin, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa sedang tidur dirumah orang tua terdakwa yang terletak di Dusun Blang Asan, Desa Beringin, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, kemudian saat itu secara tiba-tiba Si Pon (Daftar Pencarian Orang) datang kerumah orang tua terdakwa dan membangunkan terdakwa sambil berkata “mau sabu gak ?” lalu terdakwa menjawab “mau bang” setelah itu Si Pon langsung memberikan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu kepada terdakwa dan terdakwa menerima Narkotika Jenis Sabu tersebut serta terdakwa juga langsung menggunakan Narkotika Jenis Sabu tersebut berdua dengan Si Pon dirumah orang tua terdakwa, setelah selesai menggunakan Narkotika Jenis Sabu tersebut terdakwa pun keluar rumah dengan tujuan membersihkan halam rumah sementara Si Pon tetap berada didalam rumah milik orang tua terdakwa;
  • Selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib, Si Pon memanggil terdakwa sambil berkata “tolong kau kasih sabu ini sama orang beli di dekat bengkel Wanda” lalu terdakwa menjawab “Oke bang” setelah itu Si Pon langsung mengeluarkan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu dari kotak kacamata berwarna hitam dan langsung menyerahkan Narkotika Jenis Sabu tersebut pada terdakwa, setelah itu terdakwa langsung pergi untuk mengantarkan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu tersebut kepada pembeli. Setelah terdakwa selesai mengantarkan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu tersebut terdakwa langsung menyerahkan uang hasil penjualan Narkotika Jenis Sabu sebelumnya kepada Si Pon sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan setelah itu terdakwa kembali melanjutkan kegiatan membersihkan halaman rumah orang tua terdakwa. Tidak berselang lama tepatnya sekira pukul 16.00 Wib Si Pon kembali memanggil terdakwa dengan tujuan menyuruh terdakwa untuk mengantarkan lagi 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu kepada pembeli ditempat yang sama seperti sebelumnya, akan hal itu terdakwa menyetujuinya lalu pergi mengantarkan Narkotika Jenis Sabu tersebut dan hasil penjualan Narkotika Jenis Sabu tersebut terdakwa kembali menyerahkan kepada Si Pon sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) lalu terdakwa kembali melanjutkan aktifitasnya untuk membersihkan halam rumah;
  • Kemudian sekira pukul 18.00 Wib saat terdakwa selesai membersihkan halaman rumah dan sedang mencuci kaki dengan secara tiba-tiba datang beberapa orang yang merupaka Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Aceh Timur langsung mengamankan terdakwa dan pada saat yang sama terdakwa melihat Si Pon langsung melarikan diri dari belakang rumah milik orang tua terdakwa yang kemudian langsung dikejar oleh pihak kepolisian namun Si Pon berhasil melarikan diri, setelah itu pihak kepolisian langsung melakukan penggeledahan didalam rumah milik orang tua terdakwa dan saat itu pihak kepolisian berhasil menemukan barang bukti di atas lantai rumah milik orang tua terdakwa berupa 1 (satu) buah kotak kacamata berwarna hitam yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) paket plastik putih bening berisikan kristal putih bening diduga Narkotika Jenis Sabu yang keseluruhan barang bukti tersebut milik Si Pon yang berhasil melarikan diri;
  • Bahwa terdakwa telah bekerja selama 3 (tiga) minggu menjadi kaki tangan/kurir Si Pon dalam hal menjualkan Narkotika Jenis;
  • Bahwa keuntungan yang terdakwa dapatkan menjadi kaki tangan/kurir Si Pon dalam hal menjualkan Narkotika Jenis Sabu, terdakwa sering diberikan Narkotika Jenis Sabu secara gratis untuk terdakwa pergunakan;
  • Bahwa terdakwa tidak pernah mendapatkan izin yang sah dari pihak atau instansi yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I;
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dari Perusahaan Umum Pegadaian UPS Idi Nomor : 407/Pol/60026/2024 Tanggal 08 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Muhammad Maulizarizky (NIK P.91427) menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan mempergunakan timbangan milik Perusahaan Umum Pegadaian UPS Idi terhadap :
  • 9 (sembilan) paket plastk putih bening berisikan kristal putih bening diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat netto 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Sumatera Utara No. Lab : 1372/NNF/2024 hari Senin tanggal 25 Maret 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm., Apt. dan YUDIATNIS, ST yang menerangkan bahwa barang bukti : 9 (sembilan) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,84 (nol koma delapan empat) gram milik terdakwa Adrian Maulana Bin Sarwani adalah Benar mengadung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------

 

SUBSIDIAIR

Bahwa ia terdakwa Adrian Maulana Bin Sarwani pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Dusun Blang Asan, Desa Beringin, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa sedang tidur dirumah orang tua terdakwa yang terletak di Dusun Blang Asan, Desa Beringin, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, kemudian saat itu secara tiba-tiba Si Pon (Daftar Pencarian Orang) datang kerumah orang tua terdakwa dan membangunkan terdakwa sambil berkata “mau sabu gak ?” lalu terdakwa menjawab “mau bang” setelah itu Si Pon langsung memberikan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu kepada terdakwa dan terdakwa menerima Narkotika Jenis Sabu tersebut serta terdakwa juga langsung menggunakan Narkotika Jenis Sabu tersebut berdua dengan Si Pon dirumah orang tua terdakwa, setelah selesai menggunakan Narkotika Jenis Sabu tersebut terdakwa pun keluar rumah dengan tujuan membersihkan halam rumah sementara Si Pon tetap berada didalam rumah milik orang tua terdakwa;
  • Selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib, Si Pon memanggil terdakwa sambil berkata “tolong kau kasih sabu ini sama orang beli di dekat bengkel Wanda” lalu terdakwa menjawab “Oke bang” setelah itu Si Pon langsung mengeluarkan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu dari kotak kacamata berwarna hitam dan langsung menyerahkan Narkotika Jenis Sabu tersebut pada terdakwa, setelah itu terdakwa langsung pergi untuk mengantarkan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu tersebut kepada pembeli. Setelah terdakwa selesai mengantarkan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu tersebut terdakwa langsung menyerahkan uang hasil penjualan Narkotika Jenis Sabu sebelumnya kepada Si Pon sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan setelah itu terdakwa kembali melanjutkan kegiatan membersihkan halaman rumah orang tua terdakwa. Tidak berselang lama tepatnya sekira pukul 16.00 Wib Si Pon kembali memanggil terdakwa dengan tujuan menyuruh terdakwa untuk mengantarkan lagi 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu kepada pembeli ditempat yang sama seperti sebelumnya, akan hal itu terdakwa menyetujuinya lalu pergi mengantarkan Narkotika Jenis Sabu tersebut dan hasil penjualan Narkotika Jenis Sabu tersebut terdakwa kembali menyerahkan kepada Si Pon sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) lalu terdakwa kembali melanjutkan aktifitasnya untuk membersihkan halam rumah;
  • Kemudian sekira pukul 18.00 Wib saat terdakwa selesai membersihkan halaman rumah dan sedang mencuci kaki dengan secara tiba-tiba datang beberapa orang yang merupaka Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Aceh Timur langsung mengamankan terdakwa dan pada saat yang sama terdakwa melihat Si Pon langsung melarikan diri dari belakang rumah milik orang tua terdakwa yang kemudian langsung dikejar oleh pihak kepolisian namun Si Pon berhasil melarikan diri, setelah itu pihak kepolisian langsung melakukan penggeledahan didalam rumah milik orang tua terdakwa dan saat itu pihak kepolisian berhasil menemukan barang bukti di atas lantai rumah milik orang tua terdakwa berupa 1 (satu) buah kotak kacamata berwarna hitam yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) paket plastik putih bening berisikan kristal putih bening diduga Narkotika Jenis Sabu yang keseluruhan barang bukti tersebut milik Si Pon yang berhasil melarikan diri;
  • Bahwa terdakwa telah bekerja selama 3 (tiga) minggu menjadi kaki tangan/kurir Si Pon dalam hal menjualkan Narkotika Jenis;
  • Bahwa keuntungan yang terdakwa dapatkan menjadi kaki tangan/kurir Si Pon dalam hal menjualkan Narkotika Jenis Sabu, terdakwa sering diberikan Narkotika Jenis Sabu secara gratis untuk terdakwa pergunakan;
  • Bahwa terdakwa tidak pernah mendapatkan izin yang sah dari pihak atau instansi yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dari Perusahaan Umum Pegadaian UPS Idi Nomor : 407/Pol/60026/2024 Tanggal 08 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Muhammad Maulizarizky (NIK P.91427) menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan mempergunakan timbangan milik Perusahaan Umum Pegadaian UPS Idi terhadap :
  • 9 (sembilan) paket plastk putih bening berisikan kristal putih bening diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat netto 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Sumatera Utara No. Lab : 1372/NNF/2024 hari Senin tanggal 25 Maret 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm., Apt. dan YUDIATNIS, ST yang menerangkan bahwa barang bukti : 9 (sembilan) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,84 (nol koma delapan empat) gram milik terdakwa Adrian Maulana Bin Sarwani adalah Benar mengadung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya